A. LATAR BELAKANG
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibanyak perusahaan di Indonesia masih dilihat sebelah mata. Banyak perusahaan yang menganggap masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah masalah ringan yang tidak perlu fokus untuk menerapkan manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara khusus. Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu dimulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha.
Di Indonesia sangat jarang mendengar hal-hal yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang sering dengar adalah biasanya para buruh atau karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini.. Hal ini tentunya tidak sebanding tingginya tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap mengedepankan keselamatan dalam bekerja. Mengingat begitu pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja seharusnya ini tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting adalah pekerja disini adalah objek dan sekaligus sebagai subjek dari regulai Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu sendiri, sehingga jika Kesehatan dan Keselamatan Kerja dilaksanakan dengan baik maka pekerja itu sendiri akan menerima effek positifnya dan begitu juga untuk keadaan sebaliknya.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
B. KASUS KECELAKAAN KERJA
Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) dan para pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tergolong tinggi. Rata-rata per hari, ABK maupun pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit PHC Surabaya bisa mencapai 5 - 10 orang. Para ABK dan pekerja di sekitar pelabuhan yang rawan mengalami kecelakaan kerja ini adalah pekerja kasar yang melakukan bongkar muat barang, peti kemas, mengangkut barang ke gudang, bekerja di terminal garasi truk, depo kontainer, dan pekerjaan berat lainnya. Setiap hari selalu ada saja ABK maupun para pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak yang mengalami kecelakaan kerja dan dibawa ke UGD Rumah Sakit PHC Surabaya.
Kasus kecelakaan kerja ini terjadi misalnya tangan patah karena tertimpa barang berat, kaki terlindas barang berat, jari terjepit dan lainnya. Rata-rata per hari bisa ada 5-10 orang yang mengalami kecelakaan seperti itu dan pada musim liburan panjang kecenderungannya malah naik. Tingginya kasus kecelakaan kerja yang menimpa para ABK dan para pekerja di Pelabuhan Tanjung Perak ini menunjukkan kalau perlindungan kerja bagi para pekerja kasar ini terbilang rendah. Meski, sebagian perusahaan sudah menerapkan sistem keselamatan kerja bagi karyawannya, namun sebagian besar masih belum memenuhi standar keselamatan kerja.
C. UPAYA YANG DILAKUKAN
Upaya yang kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dengan cara melakukan pembinaan terhadap pekerja dan perusahaan agar aturan keselamatan bisa benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Banyaknya perusahaan itu hanya ditangani oleh tujuh pengawas. Minimnya pengawas, tidak bisa dijadikan alasan karena dengan melakukan pembinaan kita pun membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan pekerja yang terdiri atas pekerja dan perusahaan. Setiap pekerja yang telah mengalami kecelakaan bisa mendapatkan klaim asuransi dari instansi-instansi pemerinyah maupun swasta sebagai penjamin asuransi kejiwaan dengan syarat sebelumnya mendapatkan surat keterangan telah mengalami kecelakaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Untuk itu setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk asuransi kejiwaan karena itu merupakan hak para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Writed By :
Ilmal Bani Hasyim
nice info nya :)
BalasHapus